Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan pemerintah bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi di masing-masing unit kerja Eselon I dan Sekretariat Jenderal Kementerian. (2) Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyaluran Bantuan Pemerintah dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada pejabat Eselon I masing-masing.
Koreksi Anda