Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pimpinan satuan kerja tugas pembantuan dan/atau pusat melakukan pengawasan atas pelaporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
