Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pimpinan satuan kerja tugas pembantuan dan/atau pusat melakukan pengawasan atas pelaporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id