Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pimpinan satuan kerja tugas pembantuan dan/atau pusat melakukan pembinaan atas pelaksanaan Bantuan Pemerintah secara berkala. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, reviu, pemantauan, dan evaluasi. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri wajib MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan Bantuan Pemerintah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id