Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Kuasa Pengguna Anggaran di lingkupnya atau oleh Pejabat Eselon I lain jika menyangkut keterpaduan antar Kuasa Pengguna Anggaran antara Eselon I.
(2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. jumlah dan spesifikasi teknis barang Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan;
b. kriteria teknis pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima Bantuan Pemerintah;
c. Persyaratan teknis calon penerima Bantuan Pemerintah;
d. Tata cara penyaluran Bantuan Pemerintah;
e. Tata cara pembinaan pasca bantuan;
f. Penatausahaan; dan
g. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
