Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang mempunyai program dan kegiatan terkait.
(2) Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
