Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pemerintah daerah, kelompok masyarakat atau lembaga kemasyarakatan penerima Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I terkait.
(2) Penetapan pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Teknis Daerah yang memiliki pimpinan yang kooperatif dan anggaran mandiri untuk mendukung pelaksanaan perencanaan, pemberian, dan pengendalian bantuan pemerintah;
b. memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi satuan kerja yang bersangkutan;
c. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat paling sedikit 2 (dua) tahun dan/atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan dalam wilayah daerah dan memiliki sekretariat tetap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
d. kesediaan calon penerima bantuan untuk menerima barang bantuan dan mengelola barang yang diterima dan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan;
e. kesediaan untuk memberikan keterangan yang benar terhadap aparat pengawas intern dan ekstern pemerintah sehubungan dengan serah terima barang dari kementerian; dan
f. kesediaan untuk menandatangani berita acara serah terima barang dari kementerian.
Koreksi Anda
