Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan kepada Satuan Kerja dan/atau melalui tindakan inisiatif Pejabat Eselon I yang didiskusikan dan disepakati dengan Kepala Daerah setempat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diidentifikasi, diseleksi, dan diverifikasi oleh Satuan Kerja atau Tim Kerja yang independent.
Koreksi Anda