Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan kepada Satuan Kerja dan/atau melalui tindakan inisiatif Pejabat Eselon I yang didiskusikan dan disepakati dengan Kepala Daerah setempat.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diidentifikasi, diseleksi, dan diverifikasi oleh Satuan Kerja atau Tim Kerja yang independent.
Koreksi Anda
