Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasi anggaran dilakukan berdasarkan hasil identifikasi anggaran kegiatan yang tidak terserap/digunakan pada tahun anggaran 2015 melalui mekanisme revisi anggaran;
(2) Mekanisme pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah melalui satuan kerja kantor pusat, kantor daerah, dan tugas pembantuan, lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil revisi harus diumumkan dalam koreksi Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah.
Koreksi Anda
