Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasi anggaran dilakukan berdasarkan hasil identifikasi anggaran kegiatan yang tidak terserap/digunakan pada tahun anggaran 2015 melalui mekanisme revisi anggaran; (2) Mekanisme pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah melalui satuan kerja kantor pusat, kantor daerah, dan tugas pembantuan, lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil revisi harus diumumkan dalam koreksi Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id