Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan untuk kegiatan:
a. penangkapan ikan skala mikro/kecil;
b. pembudidayaan ikan skala mikro/kecil;
c. penguatan daya saing hasil kelautan dan perikanan skala mikro/kecil;
d. jasa dan industri kelautan skala mikro/kecil;
e. pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan non pemerintah;
f. pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh masyarakat;
g. pengembangan usaha garam skala mikro/kecil;
h. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian dan pengembangan bidang kelautan dan perikanan; atau
i. penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil/pulau-pulau kecil terdepan dan terluar.
Koreksi Anda
