Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan untuk kegiatan: a. penangkapan ikan skala mikro/kecil; b. pembudidayaan ikan skala mikro/kecil; c. penguatan daya saing hasil kelautan dan perikanan skala mikro/kecil; d. jasa dan industri kelautan skala mikro/kecil; e. pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan non pemerintah; f. pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh masyarakat; g. pengembangan usaha garam skala mikro/kecil; h. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian dan pengembangan bidang kelautan dan perikanan; atau i. penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil/pulau-pulau kecil terdepan dan terluar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id