Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan dengan kriteria keuangan:
a. telah mememiliki dokumen perencanaan teknis atau membutuhkan perencanaan teknis sederhana yang dapat disusun sendiri secara profesional;
b. optimalisasi dari pekerjaan yang telah terikat kontrak;
c. dilakukan melalui cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyisakan waktu pelaksanaan yang terukur dan rasional dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran;
d. diutamakan barang/jasa yang tersedia dalam e- katalog;
e. tidak dialokasikan melalui revisi anggaran antar program dan/atau melewati batas waktu yang diatur dalam tata cara revisi anggaran;
f. dilengkapi data dukung yang cukup dan memadai antara seperti kerangka acuan, petunjuk teknis, atau hasil reviu dari Inspektorat Jenderal;
g. nilai bantuan penghargaan yang diberikan dalam bentuk uang tidak melebihi Rp.10.000.000,00 per penerima bantuan termasuk kewajiban perpajakan;
h. nilai bantuan operasional yang diberikan dalam bentuk uang tidak lebih Rp.100.000.000,00 per penerima bantuan atau akumulatif dan harus direncanakan dan dilaporkan digunakan oleh penerima bantuan pada tahun angaran 2015;
i. nilai bantuan untuk sarana/prasarana dalam bentuk uang tidak lebih Rp.150.000.000,00 per penerima bantuan atau akumulatif dan harus direncanakan dan dilaporkan digunakan oleh penerima bantuan pada tahun anggaran 2015; dan
j. nilai bantuan untuk rehabilitasi dan/atau bantuan bangunan dalam bentuk uang tidak lebih Rp.200.000.000,00 per penerima bantuan atau akumulatif dan disalurkan melalui unit pengelola keuangan dan kegiatan harus direncanakan serta dilaporkan digunakan oleh penerima bantuan pada tahun anggaran 2015;
(2) Bantuan Pemerintah yang dapat diberikan dengan kriteria penerima;
a. penerima bantuan diutamakan pada lokasi yang terpadu antara berbagai bantuan pemerintah antar Kuasa Pengguna Anggaran;
b. calon penerima bantuan pernah mendapat bantuan pemerintah sebelumnya yang mengalami hambatan untuk mengimplementasikan ketrampilan/keahlian serta manajemen usaha yang baik dan sehat di bidang kelautan dan perikanan karena kekurangan biaya operasional, kerusakan/tidak berfungsinya
sarana dan prasarana, kekurangan bangunan penunjang, ketidakcukupan regulasi, atau dukungan teknis lanjutan manajemen usaha;
c. memperkuat kapasitas dan mempercepat pemanfaatan penerima bantuan pemerintah dan/atau bantuan langsung masyarakat yang telah ditetapkan penerima bantuannya dalam tahun berjalan;
d. mitigasi risiko secara cepat dan optimal dampak usaha pada calon potensial penerima bantuan untuk memperkuat kebijakan anti IUU Fishing dan peningkatan kelestarian sumber daya alam yang telah ditetapkan; dan
e. penerima bantuan yang sedang/akan diseleksi secara ketat untuk diberikan penghargaan melalui kriteria yang ditetapkan terlebih dahulu dengan proses yang transaparan dan dilakukan oleh panitia seleksi yang independent.
Koreksi Anda
