Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terbatas pada:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. bantuan sarana/prasarana, dan
d. bantuan rehabilitasi dan bangunan.
Koreksi Anda
