Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini digunakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan anggaran, penajaman dan perbaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas program dan/atau kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Tahun Anggaran 2015. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Jenis Bantuan Pemerintah; b. Kriteria; c. Mekanisme pengalokasian anggaran; d. Mekanisme pemberian bantuan pemerintah; e. Pembinaan dan Pengawasan; dan f. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
Koreksi Anda