Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini digunakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan anggaran, penajaman dan perbaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas program dan/atau kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Tahun Anggaran 2015.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis Bantuan Pemerintah;
b. Kriteria;
c. Mekanisme pengalokasian anggaran;
d. Mekanisme pemberian bantuan pemerintah;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
Koreksi Anda
