Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau terpadu lintas Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyalurkan Bantuan Pemerintah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda