Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PEMASUKAN JENIS IKAN BERBAHAYA DARI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
