Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PEMASUKAN JENIS IKAN BERBAHAYA DARI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda