Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PEMASUKAN JENIS IKAN BERBAHAYA DARI LUAR NEGERI KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik INDONESIA.
(2) Jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan.
(4) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
