Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok, rincian kegiatan, jenjang jabatan fungsional, dan identifikasi unit kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
