Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok, rincian kegiatan, jenjang jabatan fungsional, dan identifikasi unit kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda