Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG MUTU HASIL PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimaksudkan sebagai acuan baku bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta untuk MENETAPKAN prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi kerja pada bidang mutu hasil perikanan.
Koreksi Anda
