Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri ini adalah menjadi dasar dan acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mewujudkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini:
a. meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K;
c. menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari; dan
d. memperkuat nilai-nilai kearifan lokal untuk mendukung proses pembangunan kebangsaan dalam PWP-3-K.
Koreksi Anda
