Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri ini adalah menjadi dasar dan acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mewujudkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini: a. meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K; c. menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari; dan d. memperkuat nilai-nilai kearifan lokal untuk mendukung proses pembangunan kebangsaan dalam PWP-3-K.
Koreksi Anda