Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PWP-3-K; dan
b. Pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K.
Koreksi Anda
