Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PWP-3-K; dan b. Pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id