Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pencapaian hasil.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan peran serta dan pemberdayaan masyarakat yang akan datang.
Koreksi Anda
