Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pencapaian hasil. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan peran serta dan pemberdayaan masyarakat yang akan datang.
Koreksi Anda