Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dalam rangka peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K.
(2) Pembinaan dalam rangka peningkatan peran serta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. bimbingan;
b. bantuan hukum;
c. sosialisasi;
d. pendidikan;
e. pelatihan; dan
f. penyuluhan.
(3) Pembinaan dalam rangka peningkatan pemberdayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan dan sosialisasi.
Koreksi Anda
