Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dalam rangka peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam PWP-3-K. (2) Pembinaan dalam rangka peningkatan peran serta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. bimbingan; b. bantuan hukum; c. sosialisasi; d. pendidikan; e. pelatihan; dan f. penyuluhan. (3) Pembinaan dalam rangka peningkatan pemberdayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan dan sosialisasi.
Koreksi Anda