Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melalui pemberdayaan masyarakat dapat mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam: a. pengambilan keputusan; b. pelaksanaan pengelolaan; c. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan Kementerian/ Pemerintah Daerah; d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup; e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan; g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang PWP-3-K.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id