Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melalui pemberdayaan masyarakat dapat mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
a. pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan Kementerian/ Pemerintah Daerah;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan
h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang PWP-3-K.
Koreksi Anda
