Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan: a. fasilitasi akses pemasaran; b. fasilitasi sarana pemasaran; c. mengembangkan kerjasama/kemitraan; d. mengembangkan sistem pemasaran; dan e. menyediakan Informasi pasar.
Koreksi Anda