Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Jaminan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan:
a. fasilitasi akses pemasaran;
b. fasilitasi sarana pemasaran;
c. mengembangkan kerjasama/kemitraan;
d. mengembangkan sistem pemasaran; dan
e. menyediakan Informasi pasar.
Koreksi Anda
