Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan:
a. penyediaan skim kredit dengan bunga ringan;
b. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan.
Koreksi Anda
