Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan: a. penyediaan skim kredit dengan bunga ringan; b. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id