Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian akses teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan;
b. penyediaan sarana dan prasarana teknologi ramah lingkungan; dan
c. pengembangan jejaring usaha dan sistem komunikasi.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. sarana produksi;
b. harga komoditas;
c. prakiraan iklim;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e. akses pasar; dan
f. peluang kemitraan.
(3) Pemberian informasi dapat dilakukan melalui media cetak, dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
