Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian akses teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan; b. penyediaan sarana dan prasarana teknologi ramah lingkungan; dan c. pengembangan jejaring usaha dan sistem komunikasi. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. sarana produksi; b. harga komoditas; c. prakiraan iklim; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; e. akses pasar; dan f. peluang kemitraan. (3) Pemberian informasi dapat dilakukan melalui media cetak, dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id