Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian beasiswa bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan; dan/atau
b. pemberian materi tentang PWP-3-K antara lain perencanaan, konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi, kewirausahaan, pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pelatihan kewirausahaan;
b. pelatihan penyusunan perencanaan, konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi dan reklamasi; dan
c. pelatihan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembentukan kelompok usaha;
b. pendampingan proses produksi sampai pemasaran;
c. pendampingan analisis kelayakan usaha;
d. pendampingan kemitraan dengan pelaku usaha; dan/atau
e. pemberian materi penyuluhan konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi dan materi lain yang terkait dengan pemberdayaan.
Koreksi Anda
