Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan potensi dan karakteristik, serta analisa kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
Koreksi Anda
