Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan: a. melaporkan kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. melaporkan dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; dan/atau c. melaporkan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap PWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara perseorangan atau melalui organisasi kemasyarakatan kepada pihak yang berwenang dan/atau aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id