Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan:
a. melaporkan kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. melaporkan dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; dan/atau
c. melaporkan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap PWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara perseorangan atau melalui organisasi kemasyarakatan kepada pihak yang berwenang dan/atau aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
