Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan:
a. konsistensi pada perencanaan PWP-3-K yang telah disepakati;
b. melakukan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga, memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
f. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan terhadap PWP-3-K.
Koreksi Anda
