Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan pada saat konsultasi publik oleh pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota.
(2) Usulan masyarakat dalam konsultasi publik penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan wilayah penangkapan ikan secara tradisional dan wilayah masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda
