Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP- 3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disampaikan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan kepada pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota.
(2) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3- K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. gambaran umum kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat data dan informasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dan
b. kebutuhan masyarakat berupa usulan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
(3) Usulan penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memperhatikan wilayah penangkapan ikan secara tradisional dan wilayah masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda
