Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam perencanaan PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui:
a. usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3- K; dan
b. penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
Koreksi Anda
