Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam PWP-3-K dalam tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id