Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam PWP-3-K dalam tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
