Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 201520 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 20153 November 201426 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
