Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIPI dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id