Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
SIPI dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
