Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan pada sebagian Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA 714 yang merupakan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground). (2) Daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peta dan titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id