Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Kelompok dan substansi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) serta batas maksimum residu dan batas minimum kinerja laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
