Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi hasil uji konfirmatori (confirmatory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dengan hasil:
a. tidak ditemukan kandungan residu dengan nilai:
1. lebih besar dari batas maksimum residu, untuk zat aktif yang diperbolehkan; atau
2. lebih besar atau sama dengan dari batas minimum kinerja laboratorium, untuk zat aktif yang dilarang.
No.1904, 2015
b. ditemukan kandungan residu dengan nilai:
1. lebih besar dari batas maksimum residu, untuk zat aktif yang diperbolehkan; atau
2. lebih besar atau sama dengan batas minimum kinerja laboratorium, untuk zat aktif yang dilarang.
(2) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditemukan kandungan residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, petugas pada Direktorat Jenderal memvalidasi data hasil uji ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak hasil evaluasi diterbitkan.
(3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Dinas Provinsi merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa:
a. proses pembudidayaan ikan dapat dilanjutkan; dan
b. ikan hasil pembudidayaan dapat diedarkan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi ditemukan kandungan residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Dinas Provinsi:
a. melakukan investigasi; dan
b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan untuk tidak memasarkan ikan hasil pembudidayaannya sementara waktu sampai dengan proses investigasi selesai dilakukan.
(5) Dalam hal terdapat keberatan dari pembudidaya ikan terhadap hasil evaluasi hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Dinas Provinsi dapat melakukan pengambilan ulang sampel pada wadah budidaya yang komoditasnya terdeteksi mengandung residu untuk dilakukan pengujian dengan metode uji konfirmatori (confirmatory) kembali.
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak keberatan dari pembudidaya ikan diterima.
Koreksi Anda
