Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Sampel yang dikirim ke laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan pengujian
No.1904, 2015
dengan metode uji penapisan (screening), untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan residu dalam jaringan tubuh ikan.
(2) Uji penapisan (screening) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3) Uji penapisan (screening) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kelompok dan substansi pengujian.
(4) Petugas pada laboratorium memasukkan data hasil uji penapisan (screening) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari setelah laporan hasil pengujian diterbitkan.
Koreksi Anda
