Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip rantai dingin untuk menjaga kualitas sampel agar tetap layak uji.
(2) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan data jumlah sampel yang dikirim ke laboratorium dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel dikirim.
Koreksi Anda
