Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dikirim ke laboratorium paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengambilan sampel.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. laboratorium acuan; dan
b. laboratorium pengujian.
(3) Laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan laboratorium yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengembangan metode pengujian, bimbingan teknis, pengujian profisiensi di ruang lingkup pengujian tertentu di bidang pengujian residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi.
(4) Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laboratorium yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi.
(5) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi dengan ruang lingkup untuk pengujian residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan sesuai dengan substansi dan parameter uji.
(6) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) untuk dapat melakukan pengujian harus ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
