Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Sampel yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pengemasan, diberikan label, dan dibekukan.
(2) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan data jumlah sampel yang dikemas, diberikan label, dan dibekukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel dibekukan.
Koreksi Anda
