Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Monitoring Residu dilakukan dengan pengambilan sampel. (2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pada Dinas Provinsi berdasarkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko. (3) Prinsip keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pengambilan sampel dengan ketentuan: a. jumlah sampel diambil berdasarkan jumlah produksi tahun sebelumnya (dalam ton) di provinsi tersebut, dengan ketentuan setiap 100 (seratus) ton diambil 1 (satu) sampel; dan b. jumlah sampel dibagi pada sejumlah kabupaten/kota lingkup provinsi tersebut, dengan memperhatikan ketersediaan sampel yang ada pada saat akan dilakukan pengambilan. (4) Prinsip berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pengambilan sampel dilakukan pada: a. lokasi yang berdasarkan hasil evaluasi laporan hasil uji tahun sebelumnya, terdapat residu yang melebihi Batas Maksimum Residu atau Batas Minimum Kinerja Laboratorium; dan b. lokasi yang terdapat potensi penggunaan obat ikan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan bahan kimia yang dilarang, dan potensi kontaminasi.
Koreksi Anda