Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Monitoring Residu disusun Rencana Monitoring Residu Nasional.
(2) Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan melibatkan Dinas Provinsi, laboratorium, dan pemangku kepentingan terkait.
(3) Rencana Monitoring Residu Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis ikan yang dibudidayakan pada tahap pembenihan dan pembesaran;
b. lokasi monitoring, berdasarkan wilayah provinsi;
c. jumlah sampel ikan yang akan diambil;
d. laboratorium yang akan digunakan untuk melakukan pengujian; dan
e. instansi/lembaga yang terkait.
(4) Rencana Monitoring Residu Nasional ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(5) Rencana Monitoring Residu Nasional disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
