Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Direktur Jenderal yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi, dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
