Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pengendalian Residu dilakukan oleh Direktur Jenderal dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal, meliputi:
a. penumbuhan kesadaran pentingnya pengendalian residu kepada pembudidaya ikan dan masyarakat;
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pengendalian residu;
c. supervisi dan verifikasi terhadap laboratorium acuan dan laboratorium pengujian;
d. supervisi dan verifikasi dalam pelaksanaan pengendalian residu; dan
e. bimbingan dalam penggunaan obat ikan dan bahan kimia secara baik dan upaya menghindari kontaminasi dalam kegiatan pembudidayaan ikan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan gubernur, meliputi:
a. penumbuhan kesadaran pentingnya pengendalian residu kepada pembudidaya ikan dan masyarakat;
b. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pengendalian residu; dan
c. bimbingan dalam penggunaan obat ikan dan bahan kimia secara baik dan upaya menghindari kontaminasi dalam kegiatan pembudidayaan ikan.
Koreksi Anda
