Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Pengendalian Residu kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan pelaksanaan Pengendalian Residu; dan b. permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pelaksanaan Pengendalian Residu kepada Otoritas Kompeten setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id