Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Dinas Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan Pengendalian Residu kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkembangan pelaksanaan Pengendalian Residu;
dan
b. permasalahan dan tindak lanjut penyelesaian.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pelaksanaan Pengendalian Residu kepada Otoritas Kompeten setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
