Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian residu dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu.
(2) Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi melakukan pencatatan/perekaman, yang meliputi:
a. perencanaan jumlah sampel;
b. pengambilan sampel;
c. pembekuan sampel;
d. pengiriman sampel;
e. pengujian sampel;
f. evaluasi hasil pengujian;
g. investigasi; dan
h. tindakan perbaikan.
(3) Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk melakukan penelusuran ikan hasil pembudidayaan.
(4) Direktorat Jenderal sebagai penyelenggara Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu mempunyai kewenangan:
a. mengelola Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu;
b. melakukan perencanaan jumlah sampel, komposisi substansi uji, metode uji yang digunakan, dan laboratorium pengujian;
c. melakukan evaluasi hasil pengujian;
d. mengelola dan menyajikan hasil pengendalian residu; dan
e. memantau pelaksanaan pengendalian residu yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan laboratorium yang ditetapkan.
No.1904, 2015
(5) Dinas Provinsi dalam pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu mempunyai kewenangan memasukkan data:
a. deskripsi sampel yang telah diambil;
b. sampel yang telah dilakukan pengemasan, diberikan label, dan dibekukan;
c. jumlah sampel yang telah dikirim ke laboratorium;
d. evaluasi hasil pengujian;
e. hasil investigasi; dan
f. tindakan perbaikan.
Koreksi Anda
