Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan.
(2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan verifikasi.
(3) Dinas Provinsi dalam melakukan tindakan perbaikan dapat melibatkan dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
