Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang berasal dari wadah pembudidayaan ikan tempat ditemukannya residu tidak dapat diedarkan; dan c. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan untuk melakukan perbaikan proses produksi pada periode berikutnya. (2) Pengendalian (official control) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan cara: a. menambah jumlah atau frekuensi pengambilan sampel; dan b. meningkatkan pengendalian pada titik kritis dalam tahapan rantai pasokan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id