Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan:
a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan;
b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang berasal dari wadah pembudidayaan ikan tempat ditemukannya residu tidak dapat diedarkan; dan
c. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan untuk melakukan perbaikan proses produksi pada periode berikutnya.
(2) Pengendalian (official control) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan cara:
a. menambah jumlah atau frekuensi pengambilan sampel; dan
b. meningkatkan pengendalian pada titik kritis dalam tahapan rantai pasokan.
Koreksi Anda
